Anggaran Bimair Subang yang tertutup dan hasil temuan LSM yang mengindikasikan kuat telah terjadi korupsi masif pada
Bimair Subang Tahun Anggaran 2015 akhirnya dilaporkan LSM Arah kepada
Kejaksaan Negeri Subang (10/03/2016), surat yang disampaikan langsung
Ketua LSM Arah, Indra, yang didampingi Ketua Dewan Presidium PASAT
(Pengawas Aparatur Hukum Sesat) INDONESIA, Mang Eep, diterima Kasi
Pidsus, Anang, yang menurutnya langsung disampaikan kepada Kajari
Subang. Sejalan dengan itu Indra dan Mang Eep menemui Tim Pemeriksa BPK
RI (15/03/2016) yang sedang melakukan pemeriksaan reguler guna
menyampaikan temuan lapangan tentang indikasi korupsi masif pada Dinas
Bimair Subang.
Dalam pertemuan dengan Kasi Pidsus, Mang Eep mendesak agar Kejaksaan
segera melakukan penyelidikan dan karena petunjuk yang mengindikasikan
korupsi masif pada Bimair Subang telah jelas, maka sesungguhnya
penyelidikan tidak harus memakan waktu yang cukup lama, “paling telat,
kalau Kejaksaan memang sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi di
Subang dan tidak bisa disuap yang selama ini dikhawatirkan, bulan April
seharusnya sudah bisa ditetapkan tersangkanya!” tegas Mang Eep.
Sementara itu, Indra, mengungkapkan, kalau memang kejaksaan mau dan
belum masuk angin, sebenarnya pihak kejaksaan tinggal minta TOR termasuk
DPA, hasil koring dan membuka E-tendering, “sungguh-sungguh merupakan
indikasi korupsi masif dan tentu saja memprihatinkan, dan melihat
indikasinya yang sangat menganga lebar, kalau saya jaksanya, memang
bulan April paling telat harus ada tersangkanya.”
Di samping temuan lapangan yang mengindikasikan kuat kecurigaan
terhadap Bimair Subang semakin besar adalah ketertutupan dari Kadis
Bimair, Besta, terhadap permintaan informasi publik walaupun didemo
beberapa kali, dan menurut Ifan, Ketua Bandit Subang, “Kalau sampai
Besta tidak segera diseret sebagai tersangka dalam indikasi korupsi
masif Dinas Bimair, saya mempertanyaan pihak kejaksaan, ada apa
sebenarnya dengan kejaksaan?”
Disinggung oleh Mang Eep, bahwa ketertutupan Badan Publik terhadap
informasi publik merupakan bentuk ketakutan Badan Publik untuk dikontrol
masyarakat dan hal tersebut harus disikapi aparatur hukum sebagai
petunjuk untuk melakukan penyelidikan hukum, “seperti Bimair Subang yang
tertutup atas informasi publik, setelah dilakukan pengkajian mendalam
ternyata memang terdapat indikasi korupsi masif, bukan tidak mungkin
pada Dinas Koperasi pun karena selama ini sangat tertutup terhadap
informasi publik!”
Dalam pertemuan dengan kasi Pidsus, Mang Eep pun menegaskan, bahwa
telah beberapa kali LSM melakukan unras di Kejaksaan Negeri Subang
berkaitan dengan penggunaan anggaran PT. Subang Eenergi, tetapi sampai
saat ini masih belum juga diseriusi pihak kejaksaan yang menuai
kecurigaan, “saya heran Kadis Bimair ini sepertinya sakti sampai-sampai
terlihat sepertinya Kajari sangat lemah ya? Kami menunggu gebrakan dan
kesungguhan Kajari baru!”
Tim Pemeriksa BPK RI Jabar Patut Dicurigai?
Dalam pertemuannya dengan Tim Pemeriksa reguler BPK RI di gedung
DPPKAD Subang, Mang Eep menegaskan kepada BPK RI, bahwa semasa dirinya
menjadi Ketua Umum KONI Subang, pada saat itu (Tahun 2008) ditenggarai
ada yang mengadukan KONI Subang kepada BPK RI, dan Tim Pemeriksa reguler
BPK RI melakukan pemeriksaan mendalam lebih dari satu minggu hanya
untuk menyelidiki KONI Subang dengan melakukan pemanggilan terhadap
pengurus, pelatih dan atlit tanpa berkordinasi terlebih dahulu dengan
Ketua Umum KONI Subang, dan hasilnya tidak ada indikasi korupsi, “kita
akan sangat mempertanyakan kredibilitas Tim Pemeriksa Reguler BPK RI
Perwakilan Jabar kalau laporan masyarakat tidak diperlakukan sama,
seharusnya Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan lapangan tanpa harus
memberitahu Bimair Subang kalau ditenggarai ada indikasi penyimpangan,
apalagi indikasi penyimpangan masif, dan tentu saja patut ditertawakan
hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa BPK RI kalau hasilnya nanti sama sekali
tidak ada kerugian negara dan kalau pemeriksaan lapangan hanya memungut
sample kecil saja sesuai yang ditunjukan Bimair Subang.”
Ditanya kemungkinan Tim Pemeriksa BPK RI diberi “ongkos” oleh Bimair
Subang, menurut Mang Eep bisa dilihat dari sepak terjang Tim BPK setelah
mendapat pengaduan dari masyarakat, kalau dianggap angin lalu dan
hasilnya tidak ada kerugian negara walaupun indikasi korupsi sesuai
temuan LSM di lapangan sangat jelas, maka bisa saja masyarakat
mengatakan macam-macam, seperti BPK RI terindikasi mendapat ongkos dari
Bimair Subang atau apa pun, “masyarakat tidak bisa disalahkan kalau
berpraduga seperti itu, hanya ada satu cara untuk menepis kecurigaan
masyarakat, dengan melakukan pemeriksaan mendalam seperti terhadap KONI
Subang pada Tahun 2008!” Tegas Eep setelah bertemu dengan Tim Pemeriksa
BPK RI Perwakilan Jabar dan lanjut Eep, “sejauh ini kita meragukan
kredibilitas Tim Pemeriksa reguler BPK RI yang melakukan pemeriksaan di
Pemkab Subang, apalagi terhadap Kejaksaan Negeri Subang, tetapi lihat
saja hasilnya, apakah mereka patut dicurigai atau patut diacungi jempol,
tentu tergantung kecepatan proses dan hasilnya, sampai hari ini
sepertinya mereka enggan memeriksa Bimair Subang.”
Ditanya tentang rencana unras, Mang Eep mengatakan, selama masih bisa
dengan cara dialog dirinya tidak akan mengerahkan masa, tetapi kalau
keadilan sudah tertutup, maka dimana pun aparatur hukum sesat harus
diburu, “memang kita punya agenda unras di Polda Jabar, Polres Subang,
Polri, Kejaksaan Negeri Subang, Kejati Jawa Barat, KPK dan pada lembaga
hukum lainnya yang selama ini dianggap tidak bisa mengemban amanat
negara untuk menguatkan Indonesia sebagai negara hukum!