Find Us on Facebook

Jumat, 01 April 2016

DINAS TARKIM SUBANG DI PERIKSA , BIMAIR SUBANG?

Salah satu LSM dari luar Subang kabarnya melaporkan tentang indikasi korupsi Pembelian Aspal pada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman dan tidak berselang lama salah seorang pejabat Distarkim bernama Asep Jahrodi dipanggil Polres Subang untuk dimintai keterangan dan pihak Kejaksaan Negeri Subang pun memanggilnya walaupun ada kesepakatan antara Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak berebut melakukan pemanggilan, jadi kalau sudah dipanggil oleh Kepolisian ya pihak Kejaksaan harus bersabar, demikian sebaliknya, tidak demikian yang terjadi di Kabupaten Subang.
Pemanggilan Asep Jahrodi oleh kedua lembaga hukum tersebut sebenarnya tidak perlu, karena setelah LSM PASAT (Pengawas Aparatur Hukum Sesat) Indonesia melakukan pengkajian secara teliti sama sekali tidak ada kesalahan hukum dan pembelian aspal pada ABT 2013 dan APBD Tahun 2014 (untuk menjadi maklum Asep Jahrodi menjabat terkait pembelian aspal baru pada Tahun 2013 dalam pembelian ABT 2013) telah melalui prosedur yang benar, sehingga tidak ada kerugian negara sedikit pun termasuk tidak ada penyalahgunaan wewenang--dan kajian LSM PASAT ini siap dipresentasikan baik di Kejaksaan maupun di Kepolisian (untuk menjadi maklum Asep Jahrodi menjabat terkait pembelian aspal baru pada Tahun 2013 dalam pembelian ABT 2013, PASAT tidak mengetahui tentang pembelian aspal tahun 2013 pada APBD murni yang tidak terkait dengan Asep Jahrodi).
Namun yang menjadi heran adalah respon lamban bahkan melihat gelagatnya khawatir tidak ditindaklanjuti tentang Laporan LSM tentang indikasi korupsi pada Dinas Binamarga dan Pengairan (Bimair) Subang yang disertai bukti berupa sampel foto indikasi korupsi (inkop) itu, khawatir ada rekayasa hukum seperti yang terjadi sebelumnya, namun kita lihat sampai minggu pertama bulan April dan kalau kejaksaan masih enggan memeriksa Bimair Subang, PASAT bersama beberapa LSM Peduli Pembangunan bersih pasti akan turun ke Jalan.

ADA APA DENGAN BIMAIR SUBANG?


Anggaran Bimair Subang yang tertutup dan hasil temuan LSM yang mengindikasikan kuat telah terjadi korupsi masif pada Bimair Subang Tahun Anggaran 2015 akhirnya dilaporkan LSM Arah kepada Kejaksaan Negeri Subang (10/03/2016), surat yang disampaikan langsung Ketua LSM Arah, Indra, yang didampingi Ketua Dewan Presidium PASAT (Pengawas Aparatur Hukum Sesat) INDONESIA, Mang Eep, diterima Kasi Pidsus, Anang, yang menurutnya langsung disampaikan kepada Kajari Subang. Sejalan dengan itu Indra dan Mang Eep menemui Tim Pemeriksa BPK RI (15/03/2016) yang sedang melakukan pemeriksaan reguler guna menyampaikan temuan lapangan tentang indikasi korupsi masif pada Dinas Bimair Subang.
Dalam pertemuan dengan Kasi Pidsus, Mang Eep mendesak agar  Kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan karena petunjuk yang mengindikasikan korupsi masif pada Bimair Subang telah jelas, maka sesungguhnya penyelidikan tidak harus memakan waktu yang cukup lama, “paling telat, kalau Kejaksaan memang sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi di Subang dan tidak bisa disuap yang selama ini dikhawatirkan, bulan April seharusnya sudah bisa ditetapkan tersangkanya!” tegas Mang Eep.
Sementara itu, Indra, mengungkapkan, kalau memang kejaksaan mau dan belum masuk angin, sebenarnya pihak kejaksaan tinggal minta TOR termasuk DPA, hasil koring dan membuka E-tendering, “sungguh-sungguh merupakan indikasi korupsi masif dan tentu saja memprihatinkan, dan melihat indikasinya yang sangat menganga lebar, kalau saya jaksanya, memang bulan April paling telat harus ada tersangkanya.”
Di samping temuan lapangan yang mengindikasikan kuat kecurigaan terhadap Bimair Subang semakin besar adalah ketertutupan dari Kadis Bimair, Besta, terhadap permintaan informasi publik walaupun didemo beberapa kali, dan menurut Ifan, Ketua Bandit Subang, “Kalau sampai Besta tidak segera diseret sebagai tersangka dalam indikasi korupsi masif Dinas Bimair, saya mempertanyaan pihak kejaksaan, ada apa sebenarnya dengan kejaksaan?”
Disinggung oleh Mang Eep, bahwa ketertutupan Badan Publik terhadap informasi publik merupakan bentuk ketakutan Badan Publik untuk dikontrol masyarakat dan hal tersebut harus disikapi aparatur hukum sebagai petunjuk untuk melakukan penyelidikan hukum, “seperti Bimair Subang yang tertutup atas informasi publik, setelah dilakukan pengkajian mendalam ternyata memang terdapat indikasi korupsi masif, bukan tidak mungkin pada Dinas Koperasi pun karena selama ini sangat tertutup terhadap informasi publik!”
Dalam pertemuan dengan kasi Pidsus, Mang Eep pun menegaskan, bahwa telah beberapa kali LSM melakukan unras di Kejaksaan Negeri Subang berkaitan dengan penggunaan anggaran PT. Subang Eenergi, tetapi sampai saat ini masih belum juga diseriusi pihak kejaksaan yang menuai kecurigaan, “saya heran Kadis Bimair ini sepertinya sakti sampai-sampai terlihat sepertinya Kajari sangat lemah ya? Kami menunggu gebrakan dan kesungguhan Kajari baru!”
Tim Pemeriksa BPK RI Jabar Patut Dicurigai?
Dalam pertemuannya dengan Tim Pemeriksa reguler BPK RI di gedung DPPKAD Subang, Mang Eep menegaskan kepada BPK RI, bahwa semasa dirinya menjadi Ketua Umum KONI Subang, pada saat itu (Tahun 2008) ditenggarai ada yang mengadukan KONI Subang kepada BPK RI, dan Tim Pemeriksa reguler BPK RI melakukan pemeriksaan mendalam lebih dari satu minggu hanya untuk menyelidiki KONI Subang dengan melakukan pemanggilan terhadap pengurus, pelatih dan atlit tanpa berkordinasi terlebih dahulu dengan Ketua Umum KONI Subang, dan hasilnya tidak ada indikasi korupsi, “kita akan sangat mempertanyakan kredibilitas Tim Pemeriksa Reguler BPK RI Perwakilan Jabar kalau laporan masyarakat tidak diperlakukan sama, seharusnya Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan lapangan tanpa harus memberitahu Bimair Subang kalau ditenggarai ada indikasi penyimpangan, apalagi indikasi penyimpangan masif, dan tentu saja patut ditertawakan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa BPK RI kalau hasilnya nanti sama sekali tidak ada kerugian negara dan kalau pemeriksaan lapangan hanya memungut sample kecil saja sesuai yang ditunjukan Bimair Subang.”
Ditanya kemungkinan Tim Pemeriksa BPK RI diberi “ongkos” oleh Bimair Subang, menurut Mang Eep bisa dilihat dari sepak terjang Tim BPK setelah mendapat pengaduan dari masyarakat, kalau dianggap angin lalu dan hasilnya tidak ada kerugian negara walaupun indikasi korupsi sesuai temuan LSM di lapangan sangat jelas, maka bisa saja masyarakat mengatakan macam-macam, seperti BPK RI terindikasi mendapat ongkos dari Bimair Subang atau apa pun, “masyarakat tidak bisa disalahkan kalau berpraduga seperti itu, hanya ada satu cara untuk menepis kecurigaan masyarakat, dengan melakukan pemeriksaan mendalam seperti terhadap KONI Subang pada Tahun 2008!” Tegas Eep setelah bertemu dengan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jabar dan lanjut Eep, “sejauh ini kita meragukan kredibilitas Tim Pemeriksa reguler BPK RI yang melakukan pemeriksaan di Pemkab Subang, apalagi terhadap Kejaksaan Negeri Subang, tetapi lihat saja hasilnya, apakah mereka patut dicurigai atau patut diacungi jempol, tentu tergantung kecepatan proses dan hasilnya, sampai hari ini sepertinya mereka enggan memeriksa Bimair Subang.”
Ditanya tentang rencana unras, Mang Eep mengatakan, selama masih bisa dengan cara dialog dirinya tidak akan mengerahkan masa, tetapi kalau keadilan sudah tertutup, maka dimana pun aparatur hukum sesat harus diburu, “memang kita punya agenda unras di Polda Jabar, Polres Subang, Polri, Kejaksaan Negeri Subang, Kejati Jawa Barat, KPK dan pada lembaga hukum lainnya yang selama ini dianggap tidak bisa mengemban amanat negara untuk menguatkan Indonesia sebagai negara hukum!

Senin, 28 Maret 2016

MANG EEP BALAD UING

Balad Uing adalah Grup Terbuka bagi siapapun dalam berinteraksi dan berdiskusi mengenai permasalahan yang berkembang di masyarakat umum khususnya Subang.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes